BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak bisa
dipisahkan dari periodisasi sejarah bangsa Indonesia. Selain itu, perkembangan
koperasi juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang berkuasa. Sejarah Koperasi di Indonesia dimulai ketika
seorang patih di Purwokerto bernama R.Aria Wiraatmaja mempelopori berdirinya
sebuah badan usaha berbentuk koperasi yang diberi nama Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank) pada tahun
1895. Pada perkembangannya, koperasi ini mendapat hambatan dari pemerintah
kolonial Belanda.
Untuk menghambat koperasi bentukan R.Aria, Belanda
mendirikan Algemene Volkscrediet Bank. Selain itu, Belanda juga mendirikan
rumah gadai, bank desa, dan lumbung desa. Upaya Belanda untuk menghambat
perkembangan koperasi juga dilakukan melalui penerbitan peraturan Koperasi No.
431 tahun 1915. Peraturan ini memuat syarat administratif yang sangat berat
bagi pendiri koperasi, mulai dari masalah perizinan, pembiayaan, maupun
masalah-masalah teknis saat pendirian dan saat koperasi menjalankan usahanya.
Setelah merdeka, pemerintah RI menetapkan koperasi
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dianggap sebagai
perwujudan pasal 33 ayat 1 yakni usaha bersama atas asas kekeluargaan. Menurut
penjelasa pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangun usaha yang
sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia. agar
pengembangan Koperasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, pemerintah RI
menyerahkan urusan Koperasi kepada Jawatan Koperasi yang kemudian bertugas
menyusun program-program pengembangan Koperasi.
Berkat kerja keras Jawatan Koperasi, perkembangan
koperasi mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Sampai tahun 1959, koperasi
dapat dikatakan berkembang cukup pesat.
Namun karena adanya sistem demokrasi liberal, keberadaan koperasi
menjadi terombang-ambing karena koperasi cenderung dimanfaatkan sebagai alat
politik.
Perlahan tapi pasti, pemberlakuan UU No 12/1967
membuat koperasi menjadi berkembang. Pada masa ini, perkembangan koperasi
ditandai dengan terbentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). Di samping itu,
pengembangan koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang
lain.
Hasilya, jumlah koperasi menjadi meningkat. Bila pada
akhir Pelita I jumlah koperasi mencapai 13.523 buah, maka di akhir Pelita V
jumlahnya menjadi 37.560 buah. Peningkatan tersebut juga diikuti dengan
peningkatan jumlah angggota koperasi dari 2,5 juta orang pada akhir Pelita I
menjadi 19 juta orang pada akhir Pelita V.
Untuk meningkatkan kemandirian koperasi, Pemerintah
Orba membuat UU No. 25/1992 sebagai ganti UU No. 12/1967. Dengan berlakunya UU No. 25/1992, maka
terjadi perubahan mendasar dalam hal koperasi,baik dari segi pengertian maupun
pada aspek pengelolaannya.
Pengembangan koperasi terus berlanjut hingga masa
reformasi. Hal tersebut akan diuraikan pada
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Koperasi
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak
tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh
R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi
yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan
juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada
tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka
toko-toko koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[ Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun bedan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada undang-undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karenena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintahan
sendiri.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.2 Teori
Pendukung
Tugas pemerintah dalam pengembangan koperasi adalah
menumbuhkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
koperasi, memberikan perlindungan kepada koperasi melalui pemberian kemudahan
dan bimbingan dalam berusaha, serta melindungi publik dari aktivitas koperasi
yang merugikan masyarakat. Perlindungan kepada koperasi dan publik ini
memerlukan peran serta masyarakat, sehingga diperlukan upaya meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kewirakoperasian.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga
menyusun program pengembangan kelembagaan koperasi. Program ini bertujuan
mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari
20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip
dan nilai dasar koperasi.
Program Kemenkop dan UMKM juga
mencakup bidang legislasi. Program ini bertujuan menyempurnakan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil agar mampu mendukung dinamika pemberdayaan KUMKM di
Indonesia pada masa mendatang. Program penyempurnaan Undang-undang Koperasi dan
Usaha Kecil, antara lain mencakup:
- Melakukan inventarisasi masalah untuk menyempurnakan RUU Koperasi dan RUU UMKM.
- Melaksanakan pembahasan dengan intansi terkait dan DPR-RI untuk mewujudkan RUU Koperasi dan RUU UMKM menjadi Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM.
- Melaksanakan sosialisasi Undang-undang Koperasi dan UMKM yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah kepada stakeholders di seluruh Indonesia.
- Memfasilitasi gerakan koperasi dan UMKM menyesesuaikan dengan Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM yang baru.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM yang telah disahkan
PERANAN
KOPERASI DALAM DUNIA USAHA
Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1 Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2 Penyedia
lapangan kerja yang terbesar.
3 Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4 Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
5 Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan
kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
1
Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2
Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3
Partisipasi ekonomi anggota
4
Pendidikan, pelatihan dan informasi
5
Kerjasama diantara koperasi, dan
6
Kepedulian terhadap komunitas.