Kamis, 29 Januari 2015

Perkembangan Koperasi Di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari periodisasi sejarah bangsa Indonesia. Selain itu, perkembangan koperasi juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang berkuasa.  Sejarah Koperasi di Indonesia dimulai ketika seorang patih di Purwokerto bernama R.Aria Wiraatmaja mempelopori berdirinya sebuah badan usaha berbentuk koperasi yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan  (Hulp en Spaarbank) pada tahun 1895. Pada perkembangannya, koperasi ini mendapat hambatan dari pemerintah kolonial Belanda.
Untuk menghambat koperasi bentukan R.Aria, Belanda mendirikan Algemene Volkscrediet Bank. Selain itu, Belanda juga mendirikan rumah gadai, bank desa, dan lumbung desa. Upaya Belanda untuk menghambat perkembangan koperasi juga dilakukan melalui penerbitan peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915. Peraturan ini memuat syarat administratif yang sangat berat bagi pendiri koperasi, mulai dari masalah perizinan, pembiayaan, maupun masalah-masalah teknis saat pendirian dan saat koperasi menjalankan usahanya.
Setelah merdeka, pemerintah RI menetapkan koperasi sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi dianggap sebagai perwujudan pasal 33 ayat 1 yakni usaha bersama atas asas kekeluargaan. Menurut penjelasa pasal 33 UUD 1945, Koperasi dinyatakan sebagai bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak dikembangkan di Indonesia. agar pengembangan Koperasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, pemerintah RI menyerahkan urusan Koperasi kepada Jawatan Koperasi yang kemudian bertugas menyusun program-program pengembangan Koperasi.
Berkat kerja keras Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Sampai tahun 1959, koperasi dapat dikatakan berkembang cukup pesat.  Namun karena adanya sistem demokrasi liberal, keberadaan koperasi menjadi terombang-ambing karena koperasi cenderung dimanfaatkan sebagai alat politik.
Perlahan tapi pasti, pemberlakuan UU No 12/1967 membuat koperasi menjadi berkembang. Pada masa ini, perkembangan koperasi ditandai dengan terbentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). Di samping itu, pengembangan koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.
Hasilya, jumlah koperasi menjadi meningkat. Bila pada akhir Pelita I jumlah koperasi mencapai 13.523 buah, maka di akhir Pelita V jumlahnya menjadi 37.560 buah. Peningkatan tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah angggota koperasi dari 2,5 juta orang pada akhir Pelita I menjadi 19 juta orang pada akhir Pelita V.
Untuk meningkatkan kemandirian koperasi, Pemerintah Orba membuat UU No. 25/1992 sebagai ganti UU No. 12/1967.  Dengan berlakunya UU No. 25/1992, maka terjadi perubahan mendasar dalam hal koperasi,baik dari segi pengertian maupun pada aspek pengelolaannya.
Pengembangan koperasi terus berlanjut hingga masa reformasi. Hal tersebut akan diuraikan pada




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Teori Koperasi
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
 Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun bedan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karenena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintahan sendiri.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
 Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.2 Teori Pendukung
Tugas pemerintah dalam pengembangan koperasi adalah menumbuhkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, memberikan perlindungan kepada koperasi melalui pemberian kemudahan dan bimbingan dalam berusaha, serta melindungi publik dari aktivitas koperasi yang merugikan masyarakat. Perlindungan kepada koperasi dan publik ini memerlukan peran serta masyarakat, sehingga diperlukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewirakoperasian.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga menyusun program pengembangan kelembagaan koperasi. Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.

Program Kemenkop dan UMKM juga mencakup bidang legislasi. Program ini bertujuan menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil agar mampu mendukung dinamika pemberdayaan KUMKM di Indonesia pada masa mendatang. Program penyempurnaan Undang-undang Koperasi dan Usaha Kecil, antara lain mencakup:
  1. Melakukan inventarisasi masalah untuk menyempurnakan RUU Koperasi dan RUU UMKM.
  2. Melaksanakan pembahasan dengan intansi terkait dan DPR-RI untuk mewujudkan RUU Koperasi dan RUU UMKM menjadi Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM.
  3. Melaksanakan sosialisasi Undang-undang Koperasi dan UMKM yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah kepada stakeholders di seluruh Indonesia.
  4. Memfasilitasi gerakan koperasi dan UMKM menyesesuaikan dengan Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM yang baru.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang Koperasi dan Undang-undang UMKM yang telah disahkan



                                                                            BAB III
PERANAN KOPERASI DALAM DUNIA USAHA
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1  Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2  Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3  Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4  Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5  Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
1   Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2   Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3   Partisipasi ekonomi anggota
4   Pendidikan, pelatihan dan informasi
5   Kerjasama diantara koperasi, dan
6   Kepedulian terhadap komunitas.



Senin, 28 April 2014

PENDAPATAN NASIONAL



Nama  : Lukmana
NPM    : 2A213279
Kelas   : 1EB24

PERBANDINGAN TINGKAT KESEJAHTRAAN SETIAP PROPINSI DI INDONESIA

NO
Provinsi
Tingkat kemiskinan
Tingkat Pengangguran
1
Jawa barat
Jumlah penduduk miskin di jawa barat pada bulan september 2013 sebesar 4.382.648 orang (9,61persen).

Badan Pusat Statistik menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi ketiga, setelah Banten dan DKI Jakarta, yakni 8,90%. Peringkat ini tidak mengalami perbaikan sejak setahun lalu meski angkanya turun dari 9,78%.(2013)
2
Jawa Tengah
jumlah penduduk miskin di Jateng per September 2013 sebanyak 4,705 juta jiwa (14,44 persen dari total penduduk)
jumlah angkatan
kerja sebanyak 16.610.167 orang. Jumlah yang
terserap bekerja sebanyak 15.401.496 orang (
92,72%) dan yang tidak terserap sebanya
k
1.208.671 orang (7,28%).

3
Jawa Timur
Data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini pada September 2013 menunjukkan persentase penduduk miskin kota dan desa di jawa timur sebesar 12,73%.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menyatakan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2013 berhasil diturunkan sampai 0,12 persen dari semula 4,12 persen pada 2012 menjadi 4 persen pada 2013.
4
Jakarta
Jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan September 2013 sebesar 375,70 ribu orang (3,72 %).
jumlah pengangguran terbuka menurut BPS pada bulan agustus 2013 berjumlah 7,39 juta orang (6,25%)
5
Banten
Data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini pada September 2013 menunjukkan persentase penduduk miskin kota dan desa di Banten sebesar 5,89 %.
Jumlah pengangguran di Provinsi Banten yang sementara ini masih cukup besar pada bulan september tahun 2013, yaitu mencapai 9,90 %


Perbandingan Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2013 menunjukkan persentase penduduk miskin kota dan desa di seluruh provinsi tingkat kesejahtraan setiap provinsi sangant jelas Dimana tingkat kemiskinan paling tertinggi di alami oleh provinsi jawa tengah sebesar 14.44 persen. Dan tingkat kemiskinan paling rendah di alami oleh provinsi DKI jakarta. Sedangkan untuk tingkat pengangguran tertinggi di alami oleh provinsi jawa barat di bandingkan oleh provisi lain, walaupun triggkat pengangguran semakin menurun setiap tahunnya. Dan provinsi yang paling rendah tinggakat pengangguran nya adalan provinsi jakarta.
Pada  kurun waktu 2005–2011 kontribusi PDRB provinsi-provinsi di Kawasan Barat Indonesia masih mendominasi dengan rata-rata kontribusi PDRB terhadap PDB Indonesia sebesar 92,12%. berdasarkan data yang ada.   Jika dibandingkan dengan rata-rata kontribusi PDRB provinsi-provinsi di Kawasan Timur Indonesia yang masih dibawah 7,89% maka terdapat perbedaan yang cukup jauh.  Hal ini menunjukkan bahwa walaupun perekonomian provinsi-provinsi di wilayah timur Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, tetapi tetap terdapat  ketimpangan antara wilayah KBI dan KTI. Ketmpangan ini  berdampak pada ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat antara daerah-daerah diwilayah KBI dan KTI. - See more at: http://bpkadnabire.net/article/id/533/perbedaan-pendapatan-antar-provinsi-di-kawasan-timur-indonesia#sthash.7oPmRl7t.dpuf

Di bidang pendidikan. ketimpangan gender masih cukup menonjol terutama pada jenjang pendidikan SMU ke atas. Sementara itu untuk pendidikan SD –SLTP, secara umum, sudah mulai seimbang. Hal itu dimungkinkan karena kesempatan untuk mengikuti pendidikan bagi anak perempuan sudah terbuka melalui program wajib belajar 9 tahun. Kondisi itu tampak dari semakin kecilnya perbedaan persentase anak laki-laki dan perempuan yang tamat SD dan SLTP pada tahun 2000, yaitu : 29,2% : 29.4% dan 13,8% : 13,1%. Semakin tinggi jenjang pendidikan, perbedaan persentase perempuan yang tamat lebih kecil dibandingkan dengan prosentase laki-laki. Pada jenjang pendidikan SMU ke atas, persentase laki-laki dan perempuan yang tamat, yaitu: 32,1% : 21,0%. ( Halif dan Arjani, 2001). Yang lebih menyedihkan lagi adalah penduduk perempuan yang tidak pernah bersekolah dan buta huruf jumlahnya lebih dua kali lipat daripada penduduk laki-laki ( 7,3 : 2,4%). Hal itu merupakan indikasi bahwa tingkat buta huruf di kalangan penduduk perempuan di Jawa Timur masih cukup tinggi dan ini sekaligus menggambarkan bahwa kualitas sumberdaya manusia, khususnya perempuan masih relatif rendah. Ketimpangan gender di bidang pendidikan seperti ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain, pertama; adanya sistem budaya patrilineal yang memunculkan stereotipi jender bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya anak perempuan akan diambil oleh orang lain dan akan bertugas di dapur, Kedua, semakin tinggi tingkat pendidikan semakin terbatas jumlah sarana pendidikan yang tersedia. Sarana pendidikan SLTA/PT, umumnya, masih terkonsentrasi di kota kabupaten/provinsi. Oleh karena itu, seringkali orang tua enggan untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah yang jauh dari desanya. Ketiga, semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi pula biaya yang diperlukan. Oleh karena itu, bagi keluarga yang tingkat ekonominya terbatas akan lebih memprioritaskan biaya pendidikan bagi anak laki-lakinya.

NO
Provinsi
Tingkat kemiskinan
Tingkat pengangguran
1
Kalimantan Barat
Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Kalimantan Barat pada
bulan Maret 2011 sekitar 380.110 orang (8,60 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan
Maret 2010 yang berjumlah 428.760 orang (9,02 persen), berarti berkurang sekitar 48.650 orang atau
mengalami penurunan 0,42 persen.

Jumlah pekerja dengan status pekerjaan
sebagai buruh/karyawan/p
egawai sebesar 567
ribu orang (26,41 %), perja tak dibayar/ke
luarga sebanyak 582 ribu orang (27,1 %),
dan berusaha sendiri 376 ribu orang atau 17,5 persen

2
Maluku
Angaka kemiskinan perbulan maret 2013 provinsi maluku kini berada di titik 18.50 persen turun dari presentasi 20.79 persen. Jadi ada sekitar 2.29 persen dalam satu tahun dari maret 2012 hingaga maret tahun 2013
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertambahan angkatan kerja di Maluku berhasil diimbangi dengan pertambahan jumlah warga masyarakat yang bekerja, masing – masing 30.000 orang.
Sementara itu, jumlah orang masuk kategori pengangguran terbuka berhasil direm menjadi hanya 48.070 orang.

3
Sumatra Barat
Data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini pada September 2013 menunjukkan persentase penduduk miskin kota dan desa di Sumatra Barat sebesar 7,56 %.
Tingkat pengangguran terbuka menunjukan tren yang meningkat dari 6,45 persen pada agustus 2011 menjadi 6,52 persen pada agustus 2012 dan mencapai angka 6,99 persen pada agustus 2013
4
Riau
Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di riau pada bulan September 2013 sebesar 522,53 Ribu orang (8,42 persen).
Jumlah angkatan kerja di Provinsi Riau pada Agustus 2013 mencapai 2.625.848 orang. Jika dibandingkan dengan total penduduk usia 15 tahun keatas yang berjumlah 4.127.474 orang, maka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Provinsi Riau sebesar 63,62 persen
5
Bengkulu
Jumlah penduduk miskin di bengkulu pada bulan September 2013 sebesar 320,41 ribu orang (17,75%).
Jumlah tingkat pengangguran pada provinsi bengkulu mencapai 7,39 juta orang (6,25%) (BPS, Sakernas Agustus 2013)

Ketimpangan jelas sangat terasa antara indonesia bagian barat dengan indonesia bagian timur dimana ketimpangan kemiskinan dan pengangguran terjadi dikarena pertumbuhan indonesia tidak merata namun dilihat dari perkembangan nya mulain ada perkembangan nya walaupun besaran perkembangannya tidak signitifikan. Hal ini teraji di karena sistemnya tidak berjalan dengan baik.oleh karena itu harus ada tindak lanjut agar ketimpangan tidak terjadi lagi.
Sedangkan untuk menanggulangi tingkat pengangguran yaitu dengan, memperluas kesempatan kerja, dengan membuka lapangan kerja baru, baik di bidang pertanian, industri, perdagangan, maupun jasa, Meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga para lulusan sudah siap pakai untuk menjadi tenaga yang terampil, Meningkatkan kualitas tenaga kerja, dengan memberikan pendidikan keterampilan melalui pendidikan formal dan nonformal, Mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha atau industry rumah tangga.